Senin, 09 Mei 2011

shalat tahajud berjamaah

Hukum tahajjud Berjamaah
Adapun kalau ditanya, bolehkah kita melakukan shalat tahajjud dengan cara berjamaah, maka hukumnya boleh dan bahkan ada masyru'iyahnya. Sebab dahulu Rasulullah SAW pernah melakukannya juga dengan para shahabat. Sehingga kita tidak bisa mengatakan bahwa tahajjud berjamaah hukumnya haram.
Hudzaifah meriwayatkan, “Aku shalat bersama NabiSAW pada suatu malam. Beliau memulai bacaan (sesudah al-fatihah) dengan surat Al-Baqarah. Dalam hati aku berkata, ‘Beliau pasti ruku setelah membaca seratus ayat….” (HR Muslim).
Abu Wail meriwayatkan bahwa Abdullah berkata, “Aku shalat bersama rasulullah saw. beliau memanjangkan bacaan sampai aku punya niat buruk.’ Ia ditanya, “Apa niat burukmu itu?” “Aku berniat duduk dan meninggalkannya.” (HR Muslim)
Dua riwayat di atas tegas sekali menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan shalat tahajjud berjamaah. Maka sama sekali tidak ada larangan bila kita melakukannya dengan berjamaah pula.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hukum shalat tahajud berjamaah pada dasarnya adalah boleh. Berdasarkan kepada hadits Ibnu Abbas : Bahwasanya ia tidur pada suatu malam di rumah rasulullah, lalu rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bangun untuk mengerjakan shalat malam, maka Ibnu Abbas pun bangun dan berdiri di sisi kiri rasulullah, lantas rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menarik kepalanya dari belakangnya, lalu menjadikannya berdiri di sisi kanan rasulullah. (H.R. Bukhari).

Kalau seandainya seorang suami bangun malam, lalu membangunkan istrinya untuk shalat berjamaah ini adalah suatu yang baik. Dan shalat berjamaah seperti itu boleh hukumnya.

Adapun fenomena shalat tahajjud berjamaah yang dilakukan oleh sebagian orang atau sebagian kelompok dewasa ini, dengan cara mengumumkan di mesjid-mesjid bahwa akan diadakan shalat tahajjud berjamaah, di mesjid fulan, disertai dengan acara muhasabah, penceramah ust A dan ust B. Ada lagi yang melakukannya pada hari-hari biasa, dan ada pula yang melakukannya pada hari-hari tertentu seperti berketepatan dengan tahun baru baik hijriyah ataupun masehi, maka perbuatan seperti ini tidak ada sunnahnya bahkan bid’ah. Karena telah keluar dari karakter yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau seandainya perbuatan yang seperti ini adalah baik dan bagus, tentu telah dilakukan oleh para sahabat dan tabi’in, dimana mereka adalah orang-orang yang sangat berantusias sekali mendapatkan pahala dan kebaikan.

Oleh karena itu, shalat tahajjud berjamaah yang seperti ini haruslah ditinggalkan dan dijauhi. Wallahu ‘alam

***********************************
Ust.Elvi Syam  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar