Tampilkan postingan dengan label islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label islam. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Mei 2011

shalat tahajud berjamaah

Hukum tahajjud Berjamaah
Adapun kalau ditanya, bolehkah kita melakukan shalat tahajjud dengan cara berjamaah, maka hukumnya boleh dan bahkan ada masyru'iyahnya. Sebab dahulu Rasulullah SAW pernah melakukannya juga dengan para shahabat. Sehingga kita tidak bisa mengatakan bahwa tahajjud berjamaah hukumnya haram.
Hudzaifah meriwayatkan, “Aku shalat bersama NabiSAW pada suatu malam. Beliau memulai bacaan (sesudah al-fatihah) dengan surat Al-Baqarah. Dalam hati aku berkata, ‘Beliau pasti ruku setelah membaca seratus ayat….” (HR Muslim).
Abu Wail meriwayatkan bahwa Abdullah berkata, “Aku shalat bersama rasulullah saw. beliau memanjangkan bacaan sampai aku punya niat buruk.’ Ia ditanya, “Apa niat burukmu itu?” “Aku berniat duduk dan meninggalkannya.” (HR Muslim)
Dua riwayat di atas tegas sekali menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan shalat tahajjud berjamaah. Maka sama sekali tidak ada larangan bila kita melakukannya dengan berjamaah pula.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hukum shalat tahajud berjamaah pada dasarnya adalah boleh. Berdasarkan kepada hadits Ibnu Abbas : Bahwasanya ia tidur pada suatu malam di rumah rasulullah, lalu rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bangun untuk mengerjakan shalat malam, maka Ibnu Abbas pun bangun dan berdiri di sisi kiri rasulullah, lantas rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menarik kepalanya dari belakangnya, lalu menjadikannya berdiri di sisi kanan rasulullah. (H.R. Bukhari).

Kalau seandainya seorang suami bangun malam, lalu membangunkan istrinya untuk shalat berjamaah ini adalah suatu yang baik. Dan shalat berjamaah seperti itu boleh hukumnya.

Adapun fenomena shalat tahajjud berjamaah yang dilakukan oleh sebagian orang atau sebagian kelompok dewasa ini, dengan cara mengumumkan di mesjid-mesjid bahwa akan diadakan shalat tahajjud berjamaah, di mesjid fulan, disertai dengan acara muhasabah, penceramah ust A dan ust B. Ada lagi yang melakukannya pada hari-hari biasa, dan ada pula yang melakukannya pada hari-hari tertentu seperti berketepatan dengan tahun baru baik hijriyah ataupun masehi, maka perbuatan seperti ini tidak ada sunnahnya bahkan bid’ah. Karena telah keluar dari karakter yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau seandainya perbuatan yang seperti ini adalah baik dan bagus, tentu telah dilakukan oleh para sahabat dan tabi’in, dimana mereka adalah orang-orang yang sangat berantusias sekali mendapatkan pahala dan kebaikan.

Oleh karena itu, shalat tahajjud berjamaah yang seperti ini haruslah ditinggalkan dan dijauhi. Wallahu ‘alam

***********************************
Ust.Elvi Syam  

Sabtu, 23 April 2011

Salah Persepsi Seputar Hadits Tanggung Jawab Amal Pribadi


Tanya :

Dalam hadits bukhari Rahimahulloh, diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘Alaihi Wasakkan, “Sesungguhnya mayit di azab karena tangisan keluarganya...” kemudian ada hadits lain dari ‘Aisyah Ummul Mukminin Radhiallohu ‘Anha menolak perkataan ini seraya berkata,”Cukuplah Al-Qur’an bagi kalian yang mengatakan, ”Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain...” (Al-An’aam:164)

Bagaimana jawaban Anda terhadap masalah ini? Apakah mayat akan diazab karena tangisan keluarganya diazab karena tangisan keluarganya ataukah manusia tidak mendapatkan apa-apa kecuali atas perkara yang diusahakannya sendiri, seperti firman Alloh,”Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain...”.

Jawaban:

Tidak ada pertentangan antara hadits dengan ayat yang disebutkan oleh Aisyah. Telah ditetapkan dari Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dari hadits Ibnu Umar dan hadits Mughirah dan lain-lain dalam Shahihain dan tidak hanya dalam hadits Bukhari saja bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,’Sesungguhnya mayit akan diazab karena ditangisi.” Dalam riwayat Bukhari disebutkan,”karena tangisan keluarga (isteri)nya atasnya.” Yang dimaksudkan dengan tangis ini adalah mengangkat suara keras-keras. Sedangkan menangis biasa dengan mengeluarkan air mata tidak berbahaya, yang berbahaya adalah mengangis dengan suara keras. Inilah yang dinamakan dengan ratap tangis.

Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sengaja melarang manusia untuk meratapi (menangisi dengan suara keras) mayat-mayat mereka dan menggantinya dengan kesabaran serta mencegah dari tangisan yang berlebihan. Tidak apa-apa meneteskan air mata dan bersedih hati,seperti yang disabdakan Rasululloh tatkala anaknya, Ibrahim, meninggal, “Mata boleh meneteskan airmata dan hati boleh bersedih, tetapi kami tidak mengatakan kecuali yang diridhai Tuhan dan sesungguhnya perpisahanku denganmu wahai Ibrahim sangat bersedih.”

Mayat akan diazab karena diratapi oleh keluarganya dan Alloh lebih mengetahui bagaimana bentuk azab yang diterima karena ratapan tangis itu. Hadits ini menjadi pengecualian dari firman Alloh,”Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain...” karena Al-Quran dan As Sunnah tidak bertentangan, melainkan saling membenarkan antara satu dengan yang lain. Ayat itu bersifat umum sedangkan hadits itu bersifat khusus. As-Sunnah itu menafsirkan antara satu dengan yang lain. Ayat itu bersifat umum sedangkan hadits itu bersifat khusus. As-Sunnah itu menafsirkan Al-Qur’an dan menjelaskan maknanya, sehingga pengazaban mayat karena ratapan tangis keluarganya menjadi pengecualian dari ayat itu, sehingga tidak ada pertentangan antara ayat itu dengan hadits tersebut. Sedangkan perkataan Aisyah itu termasuk ijtihadnya sendiri dan kehati-hatiannya dalam mendapatkan kebaikan. Sedangkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam lebih didahulukan daripada perkataannya dan perkataan selainnya, karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِن شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبِّي عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ


“Tentang sesuatu apa pun kamu berselisih maka putusannya (terserah) kepada Alloh. (Yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Alloh Tuhanku. kepadaNyalah aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali.” (Asy-Syura:10)

Juga firman Alloh,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً


“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alloh (AL-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Alloh dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa’: 59)

Ayat-ayat lain yang semakna dengan ayat ini sangat banyak.

[Majmu’ Fatawa wa Maqalaat Mutanawwi’ah, XIII, 417-418]

Judul Asli : شبهات وإشكالات حول بعض الأحاديث والآيات
Judul Terjemahan : Memahami ayat-ayat dan hadits kontradiksi
Penyusun : Lajnah ad-Daimah li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta
Penerjemah : Manirul ‘Abidin, M.Ag.
Penerbit : Darul Falah

Rabu, 20 April 2011

Sunnahkah Memakai Cincin bagi Laki-laki

Ummu sabit bertanya kepada anda pertanyaan terkahir :
Bolehkah laki-laki memakai perhiasan dengan menggunakan batu mulia dan memakainya menggunakan tasbeh dan sebagainya?




Jawab:

Bagi laki-laki yang telah ada pengharaman atas mereka yaitu emas, mereka tidak boleh memakainya sebagai perhiasan. Oleh karena itu ketika nabi shalallohu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki-laki yang ditangannnya ada cincin emas, maka beliau lepas dan bersabda:

“Apakah salah seorang diantara kalian suka untuk diberikan bara api untuk diletakkan ditangannya?” Dikatakan kepada laki-laki ini : “ambillah cincinmu dan manfaatkanlah!” Maka laki-laki inipun menjawab : “ Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin yang telah dilepas oleh Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam”

Ini menunjukkan faedah bahwa terkadang penggunaan metode yang tegas itu adalah hikmah, sehingga tidaklah mesti yang dikatakan hikmah itu harus selalu lemah lembut, terkadang sikap tegas itu bisa menjadi penuh hikmah. Oleh karena itu, dalam kejadian tersebut Nabi Shalallohu ‘alaihi wasallam menggunakan metode yang tegas dan kemudian beliau mengambil cincin itu lalu beliau melemparkannya seraya bersabda:

“Apakah salah seorang diantara kalian suka untuk diberikan bara api untuk diletakkan ditangannya?”

Namun demikian sahabat ini dapat mengambil manfaat dari cara nasehat dan ucapan nabi shalallohu ‘alaihi wasallam dan berbekas pada dirinya sendiri, dimana dia berkata:

“ Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin yang telah dilepas oleh Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam”

Jadi jelas bahwa emas itu tidak boleh dipakai untuk laki-laki, tidak boleh bagi laki-laki menggunakan emas secara mutlak.
Adapun perak telah ada berita dari Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau menggunakannya sebagai cincin. Maka tidak apa-apa memakai cincin perak, Namun permasalahannya apakah dengan demikian memakai cincin itu sunnah? Lantas ada yang mengatakan disunnahkan bagi laki-laki menggunakan cincin perak? Atukah itu cuma mubah (boleh)?

Maka yang jelas bagi kita adalah perlu perincian terhadap hukum ini. Apabila dia menggunakan cincin perak itu untuk suatu keperluan, misalnya dia menggunakannya karena dia seorang hakim atau yang diberi tugas sebagai pemberi stempel, sedangkan capnya itu dicincinya, maka ketika kondisi seperti itu memakai cincin perak itu sunnah.
Apabila dia menggunakan cincin perak itu untuk sekedar perhiasan, maka ketika itu hukumnya mubah, tidaklah dikatakan bahwa itu sunnah. Hal itu karena nabi shalallohu ‘alaihi wasallam memakai cincin perak bukan untuk perhiasan melainkan untuk suatu keperluan, dimana mereka berkata :

“wahai rosulullah mereka para penguasa diseluruh dunia itu tidak mau menerima surat kecuali diberi stempel”

Maka beliaupun membuat cincin dan dicetak disitu “Muhammad Rosullah”, “Muhammad” lalu garis, “Rasulullah” lalu garis, dan lafdzul jalalah (Allah) lalu garis. Sebagaimana telah ada riwayat akan hal itu dalam riwayat bukhari, dan hal yang demikian itu juga ada dalam riwayat Bukhari.

Bahwa nabi menjadikan kepala cincin beliau ditelapak tangan bagian dalam, kalaulah beliau hendak menjadikannya sebagai perhiasan, tentu beliau menjadikan kepala cincin itu ditelapak tangannya bagian luar. Namun beliau menjadikan kepala cincin itu ditelapak tangan bagian dalam, hal ini menunjukkan bahwa nabi shalallohu ‘alaihi wasallam memakai cincicn ini karena suatu keperluan.

Maka siapa yang ingin memakainya karena suatu keperluan maka itu sunnah, namun siapa yang ingin memakai cincin itu karena untuk perhiasan maka itu mubah, sekali lagi kita katakan bahwa itu mubah.

Kalau selain emas dan perak maka hukum asalnya adalah halal dan mubah, selama tidak adanya penyerupaan. Misalkan kalau adanya penyerupaan cincin itu adalah cincin khusus orang perempuan atau orang kafir, maka itu dilarang karena adanya penyerupaan. Namun bila tidak ada penyerupaan baik itu bentuknya pena atau tasbeh. Maka dalam hal ini hukum asalnya adalah boleh

(diketik ulang dari video tanya jawab Syaikh Saad al-Ghojlan, Marjan Production)

Wajah Gerakan Islam Di Abad 21


Seperti revolusi di Timur Tengah yang melibatkan banyak partai keagamaan dalam kekuatan politik yang nyata, Perdana Menteri Turki, Recep Tayyip Erdogan menjadi rujukan kuat bagi siapapun yang masuk dan terlibat dalam gerakan Islam di abad 21.
Bekas pemimpin gerakan Islam Tunisia yang diasingkan, Rached Ghannouchi, yang dijadwalkan mengunjungi Ankara, Maret ini, percaya bahwa Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang dimotori oleh Erdogan telah menunjukkan sisi lain bagaimana "menyelaraskan Islam dengan modernitas."
Ikhwan di Mesir juga diyakini mengikuti jejak Erdogan, hinga kemudian mendirikan Partai Keadilan dan Kebebasan yang akan berjalan dalam pemilu mendatang. Di Maroko, ada nama Partai Keadilan dan Pembangunan. Di Yordania, Front Aksi Islam telah menyerukan agar Raja Abdullah segera mempelajari sebuah studi terbaru yang dilakukan oleh TESEV Istanbul akan partai yang berbasis "model Turki." Dan jangan salahkan kemudian bahwa 75 persen responden orang Arab menganggap bahwa Turki merupakan contoh sukses koeksistensi Islam dan demokrasi.

Misteri mengapa Erdogan dianggap sebagai model gerakan Islam saat ini sebenarnya adalah: dia berubah dari seorang penghasut radikal, yang dipenjara karena hasutan pada tahun 1999, menjadi seorang pemimpin dari mesin politik yang paling sukses dalam sejarah Turki modern.
Di bawah Erdogan, AKP telah memenangkan lima jajak pendapat nasional, memperjuangkan tantangan hukum dan plot kudeta, dan memberikan rakyat Turki PDB dua kali lipat besarnya dalam delapan tahun terakhir.
Erdogan sendiri tampaknya malu-malu kucing jika Turki dijadikan sebagai contoh. Turki pernah menguasai daerah kolonial, dan banyak orang Arab yang masih sensitif akan hal ini. "Saya percaya bahwa Turki bisa menjadi sumber inspirasi bagi negara-negara lainnya... (Sebenarnya) tidak realistis untuk mengharapkan satu model untuk semua negara di sebuah kawasan," ujar Erdogan.
Tapi, kata Erdogan juga, "Turki telah mendirikan sebuah demokrasi yang berfungsi sebagai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan aturan hukum." Intinya, menurut Erdogan, bahwa Islam dan demokrasi tidak bertentangan.
Memang, ketika para pakar berbicara tentang "model Turki" untuk negara Islam atau negara Arab yang demokratis, mereka benar-benar hanya menjadikan AKP sebagai model tunggal. Sepuluh tahun yang lalu, Turki adalah contoh utama tentang bagaimana demokrasi dianggap berjalan “begitu buruk” di dunia Muslim—dan sayangnya,semua hal di dunia yang buruk terjadi di berbagai negara, mulai dari korupsi, sektor perbankan yang lemah, militer yang menghapus empat pemerintah sipil dalam empat dekade, dan yang mungkin telah terlibat dalam ribuan penghilangan suku Kurdi dan kaum kiri—adalah (selalu dianggap sebagai) ekses demokrasi yang juga buruk.

Selama bertahun-tahun, Erdogan diam tentang kekejaman lalim penguasa Arab, dia dihitung sebagai sekutu (dia bahkan dianugerahi Penghargaan Hak Asasi Manusia Muammar Gaddafi—oh, betapa sekarang mungkin Erdogan akan membuang penghargaan itu ke sebuah tempat di timbunan sampah).
Tetapi intinya adalah bahwa saat ini Turki stabil, pertumbuhannya sebesar 8 persen, dengan Angkatan Darat yang efektif dan tekanan politik berjalan tanpa ada pertumpahan darah, aman dengan tetangganya (termasuk dengan Israel!) dan ekonomi regional kelompok yang besar, dan itu adalah kreasi Erdogan.
Namun sebuah kebenaran pahit mau tak mau harus diterima oleh para pengagum dan pengikut model Erdogan. Bahwa rahasia keberhasilan AKP adalah AKP memformulasi semua pembicaraan tentang Syariah Islam dan mewujudkan diri sebagai "Muslim Demokrat"—amat dekat dengan pola Demokrat Eropa Kristen. Apologinya, ini adalah cara, dan memberi makan kambing di kandang kambing, tak akan mengubah diri Anda jadi kambing.
Ketika Erdogan dan sekutu-sekutunya telah nyetel dengan mainstream itu, rezim Islam di Sudan, dan Afghanistan "gagal memberikan janji-janji keadilan sosial, kesetaraan, supremasi hukum, dan kebebasan dari dominasi asing," demikian kata Gonul Tol dari Institut Timur Tengah di Washington.

Akibatnya, "Islam telah kehilangan energi, legitimasi, dan daya tarik di kalangan generasi baru Muslim Arab." Setelah revolusi, para pelaku gerakan Islam tampaknya perlu menemukan kembali diri mereka untuk sebuah era baru.
Di Eropa Timur, komunis menciptakan kembali diri mereka sebagai sosialis—bagi para komunis sejati, ini dianggap sebagai aib dan dosa besar. Dengan cara yang sama, gerakan Islam di Turki menciptakan kembali diri mereka sebagai konservatif pasca-ideologi.
Dan jika Turki adalah segala sesuatu yang dianggap berhasil, maka ini adalah formula yang bekerja di abad 21 untuk gerakan Islam? (sa/newsweek)

Senin, 18 April 2011

Hukum Baca Qunut di Shalat Maghrib

Assalamu'alaikum..
ustadz mau tanya,,pertanyaan ini muncul dari teman saya yang habis solat berjama'ah di masjid dekat rumahnya..
pada saat rokaat kedua,,sang imam membaca do'a seperti halnya qunut yg mreka sering lakukan di solat subuh..
itu bagaimana hukumnya ustadz??
Jazzakallah..
Hamba ALLOH

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb
Didalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Al Barra` bin 'Azib, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melakukan qunut ketika subuh dan maghrib."
Imam Nawawi menyebutkan madzhab Syafi’i bahwa qunut itu disunnahkan untuk senantiasa dilakukan dalam shalat shubuh. Adapun diselain shalat shubuh maka ada tiga pendapat : dan pendapat yang benar dan masyhur adalah bahwa jika terjadi bencana seperti (serangan musuh), kekeringan, wabah, kekurangan air, marabahaya yang menimpa kaum muslimin atau sejenisnya maka mereka (kaum muslimin) melakukan qunut di semua shalat wajib dan jika tidak terjadi becana maka tidak (qunut). (Shahih Muslim bi Syarh an Nawawi juz II hal 481)
Al Hafizh Ibnu Hajar didalam “al Fath” menyebutkan bahwa ath Thahawi berpegang dengan hadits tersebut dalam meninggalkan qunut dalam shalat shubuh. Dia berkata,”Karena mereka bersepakat dengan dihapuskannya qunut dalam shalat maghrib, maka demikian halnya didalam shalat shubuh.”
Akan tetapi pendapat tersebut dibantah oleh sebagian ulama yang mengatakan bahwa mereka telah bersepakat bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melakukan qunut dalam shalat shubuh, namun mereka berselisih apakah beliau meninggalkannya setelah itu? (Fath al Bari juz III hal 435)
Imam Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa membaca qunut bisa dilakukan didalam sholat shubuh namun tidak demikian halnya Imam Abu Hanifah dan Ahmad yang berpendapat bahwa tidak disunnahkan membaca qunut didalam shalat shubuh atau shalat wajib lainnya.
Jadi membaca qunut bisa dilakukan di setiap shalat fardhu saat terjadi suatu bencana, musibah atau marabahaya yang menimpa kaum muslimin, baik shalat shubuh, zhuhur, ashar, maghrib maupun isya.
Akan tetapi tidaklah disyariatkan melakukan qunut di saat shalat maghrib atau shalat fardhu lainnya kecuali shubuh—sebagaimana pendapat Imam Malik dan Syafi’I diatas—ketika tidak ada musibah, bencana atau marabahaya yang menimpa kaum muslimin.
Dan qunut dilakukan pada rakaat terakhir dari shalat tersebut. Jika seseorang melakukan qunut didalam shalat maghrib maka qunut tersebut dilakukan bukan pada rakaat kedua akan tetapi pada rakaat ketiga meskipun terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama apakah setelah ruku atau sebelumnya.
Wallahu A’lam

Sabtu, 16 April 2011

Jangan Takut Miskin jika Membayar Zakat, Simak Panduannya

Panduan Membayar Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Secara harfiah Zakat berarti “Tumbuh”, “Berkembang”, “Menyucikan” atau “Membersihkan”. Zakat artinya memberikan sebagian kekayaan untuk orang yang berhak menerimanya (mustahiq) jika sudah mencapai nisab (jumlah kekayaan minimal) dan haul (batas waktu) zakat. Mencapai haul artinya harta tersebut sudah dimiliki selama setahun. Berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul. Begitu dapat langsung dizakati.
Zakat merupakan kewajiban yang tercantum dalam Al Qur’an. Artinya jika kita mengerjakannya, kita dapat pahala. Jika tidak, akan mendapat dosa.
”Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” [Al Baqarah:110]
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” [Al Baqarah:43]
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” [Al Bayyinah:5]
Dengan zakat Allah menghilangkan dosa kita dan membersihkan kita
“…Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” [Al Ahzab:33]
Selain membayar zakat, hendaknya kita juga menyuruh orang lain untuk membayar zakat dan berbuat kebaikan lainnya.
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [At Taubah:71]
Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya. ” [Maryam:55]
Orang yang tidak mau membayar zakat padahal dia mampu, akan mendapat siksa di neraka.
“Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya. yaitu orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya kehidupan akhirat.“ [Fushshilat:6-7]
Sebaliknya orang yang membayar zakat dan kewajiban Islam lainnya akan mendapat surga dan berbahagia.
“Yaitu orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.
Mereka itulah orang-orang yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhannya dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” [Luqman:4-5]
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” [Al Baqarah:277]
Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” [An Nisaa':162]
Jangan takut miskin jika membayar zakat.
“Apakah kamu takut akan menjadi miskin karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [Al Mujaadilah:13]
Delapan Asnaf/Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [At Taubah:60]
Orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq)
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Insya Allah dengan membayar zakat kita akan diberi rahmat oleh Allah SWT
“Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” [An Nuur:56]
“…Allah berfirman: “Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” [Al A'raaf:156]
Dengan zakat kita akan mendapat ridho dari Allah dan mendapat balasan berlipat ganda.
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk menc
Pemerintah atau pihak berwenang wajib mengambil zakat dari golongan yang mampu/muzakki.Karena zakat itu untuk membersihkan dan mensucikan diri.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [At Taubah:103]
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi SAW mengutus Mu’adz ke negeri Yaman –ia meneruskan hadits itu– dan didalamnya (beliau bersabda): “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” [Muttafaq Alaihi]
Hendaknya kita mendistribusikan zakat dengan sebaik-baiknya dan ridho dengan distribusi tersebut.
Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.” [At Taubah:58]
Zakat terbagi atas dua jenis yakni
1. Zakat Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
2. Zakat Maal (Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Zakat Fitrah/Fidyah
Dari Ibnu Umar ra berkata: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ‘iid. ( Mutafaq alaih )
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum manusia berangkat untuk salat Ied. (Shahih Muslim No.1645)
Zakat Fitrah harus diberikan sebelum shalat ‘ied. Misalnya 1 atau 2 hari sebelum shalat ‘ied. Jika lewat dari shalat ‘ied, maka jatuhnya sebagai sedekah.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Abu Said Al-Khudry ra berkata: Pada zaman Nabi SAW kami selalu mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ sya’ir, atau satu sha’ anggur kering. Muttafaq Alaihi.
Dalam suatu riwayat lain: Atau satu sha’ susu kering. Abu Said berkata: Adapun saya masih mengeluarkan zakat fitrah seperti yang aku keluarkan pada zaman Nabi SAW Dalam riwayat Abu Dawud: Aku selamanya tidak mengeluarkan kecuali satu sha’
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 kg atau 3,5 liter. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Dari hadits di atas, bayarlah zakat fitrah anda dengan makanan yang biasa anda makan. Bukan uang. Karena Nabi dan para sahabat membayar zakat Fitrah dengan makanan. Bukan dengan uang yang biasa mereka pakai seperti uang Dirham. Jika anda membayarnya dengan uang kertas rupiah, maka jumlah uang di kalangan bawah bertambah. Ini menyebabkan nilai rupiah turun/inflasi dan harga-harga barang naik. Apalagi saat lebaran di mana para pedagang banyak yang mudik, maka harga beras yang mulainya Rp 6000/kg bisa naik jadi Rp 10.000/kg sehingga mereka kesulitan membeli makanan.
Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama :
1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria’t dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.
Zakat Maal (Harta)
Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Sedangkan menurut istilah syara’, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dapat dimanfaatkan.
Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 syarat, yaitu:
1. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
1. Milik Penuh Harta dimiliki dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan secara halal seperti: usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Jika dari cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidak wajib, sebab harta tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2. Berkembang Harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
3. Cukup Nishab Harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Jika harta tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah
4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
5. Bebas Dari hutang Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul) Kepemilikan harta sudah mencapai satu tahun. Persyaratan ini berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul, tetapi wajib pada saat panen/didapat.
Harta (maal) yang Wajib di Zakati
1. Binatang Ternak seperti: unta, sapi, kerbau, kambing, domba dan unggas (ayam, itik, burung).
2. Emas Dan Perak
3. Biji makanan yang mengenyangkan seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya (Al An’aam:141)
4. Buah-buahan seperti anggur dan kurma (HR Tirmidzi)
5. Harta Perniagaan
Jenis Zakat, Nisab, Haul dan Besar Zakat yang Dikeluarkan.
Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq ra menulis surat kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas kaum muslimin. Yang diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tentang zakat perak, setiap 200 dirham zakatnya seperempat-puluhnya (2,5%). Jika hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menghendaki. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang seumurnya masuk tahun kelima, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika tidak keberatan, atau 20 dirham. Barangsiapa yang sudah wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. Riwayat Bukhari.
Dari Mu’adz Ibnu Jabal ra bahwa Nabi SAW pernah mengutusnya ke negeri Yaman. Beliau memerintahkan untuk mengambil (zakat) dari 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih yang jantan atau betina, dan setiap 40 ekor sapi, seekor sapi betina berumur dua tahun lebih, dan dari setiap orang yang telah baligh diambil satu dinar atau yang sebanding dengan nilai itu pada kaum Mu’afiry.Riwayat Imam Lima dan lafadznya menurut riwayat Ahmad
Dari Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena ia merupakan perintah keras dari Tuhan kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun.” [Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i]
Dari Ali ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati satu tahun, maka zakatnya 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun, maka zakatnya 1/2 dinar. Jika lebih dari itu, maka zakatnya menurut perhitungannya. Harta tidak wajib dikeluarkan zakat kecuali telah melewati setahun.” Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Dari Abdullah Ibnu Aufa bahwa biasanya bila suatu kaum datang membawa zakat kepada Rasulullah SAW, beliau berdoa: “Ya Allah, berilah rahmat atas mereka.” Muttafaq Alaihi. Dari Ali bahwa Abbas bertanya kepada Nabi SAW penyegeraan pengeluaran zakat sebelum waktunya, lalu beliau mengizinkannya. [Tirmidzi dan Hakim]
Dari Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 auqiyah (600 gram), unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, dan kurma yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter).” [Muslim]
Menurut riwayatnya dari hadits Abu Said r.a: “Tidak ada zakat pada kurma dan biji-bijian yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter).” Asal hadits dari Abu Said itu Muttafaq Alaihi. Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi SAW bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh.” [Bukhari].
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari Abu Musa al-Asy’ary dan Mu’adz ra bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada keduanya: “Jangan mengambil zakat kecuali dari keempat jenis ini, yakni: sya’ir, gandum, anggur kering, dan kurma.” [Thabrani dan Hakim]
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Zakat rikaz (harta peninggalan purbakala) adalah seperlima.” [Muttafaq Alaihi]
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho’ (3,5 liter) kurma atau satu sho’ sya’ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat. Muttafaq Alaihi.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. [Abu Dawud dan Ibnu Majah]
Berikanlah harta kepada keluarga yang terdekat (kerabat) terlebih dulu:
“…Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya…” [Al Baqarah:177]
“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.”…[Al Baqarah:215]
Tidak pantas dia menyumbang jauh-jauh sementara keluarganya banyak yang miskin dan kekurangan tanpa dibantu.
Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
Seorang dari Bani Udzrah ingin memerdekakan budaknya jika dia meninggal. Hal itu sampai kepada Rasulullah saw. lalu beliau bertanya: Apakah engkau mempunyai harta lain? Orang itu menjawab: Tidak. Rasulullah saw. bersabda: Siapakah yang mau membelinya dariku? Nu’aim bin Abdullah Al-Adawi membelinya dengan harga delapan ratus dirham. Lalu Rasulullah saw. membawa harga jual budak itu dan membayarkannya kepada orang tersebut. Kemudian bersabda: Mulailah untuk dirimu, bersedekahlah untuk dirimu. Jika masih tersisa, maka berinfaklah kepada keluargamu dan jika masih tersisa, maka berinfaklah kepada kerabatmu. Bila dari kerabatmu masih tersisa, maka begini dan begini. Ia (Jabir) menjelaskan: Tetangga depanmu, tetangga kananmu dan tetangga kirimu. (Shahih Muslim No.1663)
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bersedekahlah.” Lalu seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar? Beliau bersabda: “Bersedekahlah pada dirimu sendiri.” Orang itu berkata: Aku mempunyai yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk anakmu.” Orang itu berkata: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk istrimu.” Orang itu berkata: Aku masih punya yang lain. Beliau bersabda: “Sedekahkan untuk pembantumu.” Orang itu berkata lagi: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: “Kamu lebih mengetahui penggunaannya.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i
Terhadap orang yang berzakat kepada keluarganya Nabi saw bersabda, “Dia mendapatkan dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan dan pahala sedekah.” [HR Bukhari]
Hikmah Membayar Zakat
1. Membayar zakat itu berarti mensyukuri nikmat Allah. Nikmat yang disyukuri, dijanjikan oleh Allah akan ditambah.
1. Kekayaan yang dikumpulkan oleh seseorang, belum tentu dari hasil jerih payah dan keringat sendiri, tapi bisa juga dari hasil tenaga para buruh yang bekerja padanya. Oleh karena itu ia harus membagi kekayaannya kepada fakir miskin dan asnaf lainnya.
1. Zakat membuat hubungan antara si Kaya dan si Miskin jadi harmonis. Rukun dan saling membantu. Rasulullah bersabda : “Bukan golonganku orang (besar) yang tidak belas kasihan kepada orang kecil. dan juga bukan golonganku orang kecil yang tidak menghargai orang besar” Jadi zakat itu adalah uluran tangan orang besar kepada orang kecil atau miskin.
1. Zakat mendidik orang jadi dermawan/pemurah. Manusia biasanya bersifat kikir padahal kikir itu dibenci Allah. Zakat menghindarkan kita dari sifat kikir.
1. Di antara pencuri atau perampok ada yang disebabkan karena kemiskinan. Zakat merupakan satu jaringan pengaman yang bisa mengurangi kejahatan yang disebabkan oleh faktor ekonomi. Sabda Nabi : “Kemiskinan, hampir-hampir menjadikan orang menjadi kufur (lupa kepada kebenaran)”.
Sumber: Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani.
http://www.mutiara-hadits.co.nr
Wikipedia
http://www.pkpu.or.id/panduan.php?id=3
Al Faridy, Hasan Rifa’i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republia, 1996
http://www.dompetdhuafa.or.id/zakat/z004.
htm http://www.bazisdki.go.id/index.cfm?fuseaction=artikel.list&catid=30
Media Islam – Belajar Islam sesuai Al Qur’an dan Hadits
www.media-islam.or.id

Rabu, 13 April 2011

Tanya Dzikir dan Doa, Serta Ahlus Sunnah wal Jama'ah di Indonesia

Assalamualaikum ustadz,
  1. Saya mau tanya apa saja urutan dzikir setelah shalat yang disyariatkan Nabi SAW? Apakah boleh setelah dzikir kita langsung berdoa?
  2. Apakah benar kelompok Ahlus Sunnah wal Jama'ah di Indonesia adalah Salafy?
Terimakasih, wassalamualaikum wr. wb.
Tri S

Jawaban

Waalaikumussalam Wr. Wb.
Saudara Tri S yang dimuliakan Allah SWT.
Urutan Dzikir Setelah Shalat.
Tentang hal ini, Syeikh Ibn Baaz —rahimahullah— mengatakan bahwa berdasarkan riwayat yang paling utama yaitu yang datang dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam —berdasarkan riwayat yang ada— jika telah mengucapkan salam dari shalat fardhu maka beliau mengawalinya dengan beristighfar sebanyak tiga kali dengan mengucapkan :
أَستَغفِرُ اللهَ، أستغفر الله، أستغفر اللهم أنت السلام، ومنك السلام تباركت يا ذا الجلال والإكرام
Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Tsauban dan sebagianya terdapat dalam riwayat Aisyah juga, bahwa Aisyah berkata, "Apabila Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan salam, beliau tidak duduk selain seukuran membaca bacaan "ALLAAHUMMA ANTAS SALAAM, WAMINKAS SALAAM, TABAARAKTA DZAL JALAALIL WAL IKRAAMI (Ya Allah, Engkau adalah Dzat Pemberi keselamatan, dan dariMu-lah segala keselamatan, Maha Besar Engkau Dzat Pemilik kebesaran dan kemuliaan)." Kemudian bergeser menghadap jamaah lalu mengucapkan setelah itu :
لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد وهو على شيء قدير
Di dalam hadits Zubeir dan Mughirah disebutkan bahwa hal itu dibaca sebanyak satu kali sedangkan didalam riwayat lainnya disebutkan tiga kali dan mengucapkan,
لا إله إلا الله ولا نعبد إلا إياه له النعمة وله الفضل وله الثناء الحسن، لا إله إلا الله مخلصين له الدين ولو كره الكافرون، اللهم لا مانع لما أعطيت ولا معطي لما منعت ولا ينفع ذا الجد منك الجد
Setelah melaksanakan setiap shalat dari 5 waktu, Fajar, Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya. Dan dzikir ini ditambah pada saat shalat maghrib dan Fajar sebanyak sepuluh kali :
لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد يحيي ويميت وهو على كل شيء قدير
Dalam hal ini terdapat hadits khusus shahih dalam shalat maghrib dan fajar dengan dzikir tersebut sebanyak sepuluh kali :
لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد يحيي ويميت وهو على كل شيء قدير
Lalu mengucakan :
سبحان الله, والحمد لله, والله أكبر
Masing-masing 33 kali sehingga jumlahnya menjadi 99 kali lalu ditutup dengan,
لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير
Semua itu berasal dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu membaca ayat kursi :
اللَّهُ لا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَلا يَؤُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ (البقرة:255)
Ia hanyalah satu ayat dan disebut dengan ayat kursi, ia adalah sebaik-baik ayat didalam al Qur’an dan ayat yang paling agung didalam al Qur’an al Karim sebagaimana surat yang paling agung dan paling utama didalam Al Qur’an adalah surat al Fatihah : Alhamdulillahi Robbil ‘Alamin
Setelah ayat kursi, beliau membaca : Qul Huwallahu Ahad (Surat Al Ikhlas), Qul A’udzu birobbil Falaq (Surat AL Falaq) dan Qul ‘Audzu birobbin Naas (Surat An Naas) satu kali setelah shalat Zhuhur, setelah Ashar dan setelah Isya. Dan tiga kali setelah shalat Fajar dan Maghrib. Ketiga surat ini dibaca satu kali setelah Zhuhur, Ashar dan Isya dan diulang hingga tiga kali setelah shalat Maghrib dan Fajar setelah dzikir-dzikir diatas dan setelah ayat kursi. (www.binbaz.org.sa)
Ahlus Sunnah wal Jamaah dan Salafy
Tentang Salafiy ini, Syeikh Ibnu al Utsaimin mengatakan, ”Kita harus mengetahui bahwa Salafiy tidaklah terbatas pada satu kelompok tertentu. Setiap yang berpegang dengan madzhab Salaf (para sahabat dan Tabi’in, pen) adalah Salafi. Inilah Salafiy baik untuk masa terdahulu maupun masa belakangan.
Adapun kemudian kita menjadikannya (salafiy) untuk satu kelompok tertentu dan mengatakan : Mereka ini adalah Salafiyun (orang-orang Salafiy) dan mereka itu adalah Aqlaniyun (orang-orang Rasionalis) maka ini tidaklah betul akan tetapi hendaklah dia mengetahui bahwa diantara ulama ada yang lebih didominasi oleh aspek akal sedangkan yang lainnya lebih didominasi oleh aspek syara’.. (Liqoat al Bab al Maftuh 218/20)
Sedangkan Syeikh Shalih al-Fauzan mengatakan bahwa yang dimaksud dengan madzhab Salafiy adalah madzhab yang diatasnya pernah dilalui orang-orang terdahulu dari umat ini, dari kalangan sahabat, tabi’in dan imam-imam yang diakui memiliki aqidah yang benar, manhaj yang lurus, iman yang benar, berpegang dengan islam baik sisi aqidah, syariah, adab, prilaku yang berbeda dengan para pelaku bid’ah, orang-orang yang menyimpang dan ahli khurafat.
Di antara orang-orang terkenal yang mengajak kepada madzhab Salaf adalah imam yang empat, Syeikhul Islam ibnu Taimiyah dan murid-muridnya, Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab dan murid-muridnya dan orang-orang yang melakukan perbaikan dan pembaharuan selain mereka, karena tidaklah ada satu zaman yang kosong dari orang yang berdiri di jalan Allah dengan hujjah…” (al Muntaqa Min Fatawa asy Syeikh al Fauzan No. 206)
Dengan demikian istilah Salafiy tidaklah bisa diklaim hanya dimiliki oleh satu kelompok atau jama'ah tertentu saja, baik kelompok itu ada di Indonesia, Arab, Mesir atau negeri lainnya. Ia adalah milik setiap orang atau kelompok yang istiqomah di atas jalan yang pernah dilalui oleh orang-orang terdahulu dari umat ini, sebagaimana disebutkan oleh Syeikh Shaleh al-Fauzan di atas.
Sebagaimana juga istilah "Ahlus Sunnah wal Jama'ah" tidaklah bisa diklaim hanya dimiliki oleh satu kelompok, jama'ah atau ormas tertentu saja. Namun ia adalah milik setiap orang atau kelompok yang setia mengikuti Rasulullah SAW di atas manhaj salafussaleh yaitu orang-orang yang berjalan di atas petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam dari kalangan shahabat dan tabiin seuruhnya.
Wallahu A’lam.

Rabu, 11 Agustus 2010

TARBIYAH

Mana Lebih Afdhol: Ziarah atau Kirim Al-Fatihah


Selasa, 10/08/2010 08:58 WIB

Assalumualaikum Pak Ustadz,

Saya mau tanya :

1. Apakah amalan kita diterima,kalau kita membaca fatiha atau bersedekah yang kita tujukan ke ibu kita yang telah meninggal?Mana yang lebih afdhol menghadiahkan fatihah setiap sholat atau ziarah ke kubur?

2.Sebelum ayah saya menikah dengan ibu saya,ayah saya mempunyai anak 3 orang,1 wanita dan 2 pria.Kemudian menikah dengan ibu saya lahirlah saya.Saya laki-laki.Sekarang ibu saya telah meninggal.Pada waktu masih hidup,ibu saya bekerja membantu suami.Alhamdulillah kerja ibu saya sukses.Dan membeli sebuah tanah beserta rumah dan perabotannya hasil jerih payah beliau.Dan SHM tanah dan bangunan tersebut telah dialihkan atas nama saya.Yang selalu menjadi pertanyaan saya sekarang.Bagaimana menurut Islam tentang hak waris harta peninggalan ibu saya tersebut?

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada Ustadz atas jawabannya dan kepada Allah saya mohon ampun.Maaf kalau pertanyaan saya terlalu banyak dan panjang.Semoga Ustadz berkenan untuk menjawabnya.

Assalammualaikum

Iwan Bae

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Iwan yang dimuliakan Allah swt

Bacaan Al Quran untuk Orang yang Sudah meninggal

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hirairoh dari Rasulullah saw bahwa beliau saw bersabda,”Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal : dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya.”

Pembacaan al Quran bagi seorang yang sudah meninggal adalah masalah yang diperselisihkan para ulama. Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa pahala darinya tidak akan sampai kepadanya, demikian pendapat para ulama madzhab Syafi’i, sebagaimana dikatakan Imam Nawawi didalam “Syarh” nya.

Sedangkan Ahmad bin Hambal dan sekelompok para ulama madzhab Syafi’i berpendapat bahwa hal itu sampai kepada si mayit. Maka sebaiknya si pembaca setelah membacanya mengucapkan,”Ya Allah aku sampaikan seperti pahala bacaanku ini kepada si fulan.”

Di dalam kitab “al Mughni” oleh Ibnu Qudamah disebutkan: Ahmad bin Hanbal mengatakan,”Segala kebajikan akan sampai kepada si mayit berdasarkan nash-nash yang ada tentang itu, karena kaum muslimin biasa berkumpul di setiap negeri kemudian membaca Al Qur’an dan menghadiahkannya bagi orang yang mati ditengah-tengah mereka dan tidak ada yang menentangnya, hingga menjadi kesepekatan.” (Fiqhus Sunnah juz I hal 569)

Dengan demikian jika anda meniatkan didalam diri anda bahwa,”Aku membaca al Qur’an (al Fatihah) dan aku hibahkan pahala apa yang aku baca ini buat ibu yang telah meninggal.” maka insya Allah pahalanya akan sampai kepadanya, sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan hadits Abu Hurairoh diatas.

Sedangkan ziyarah kubur hanya bertujuan sebagai pelajaran bagi dirinya dan mengingatkannya akan kematian maupun negeri akherat, sebagaimana apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ibnu Buraidah dari ayahnya, ia berkata; Rasulullah saw bersabda: "Aku telah melarang kalian menziarahi kuburan, sekarang berziarahlah ke kuburan, karena dalam berziarah itu terdapat peringatan (mengingatkan kematian)."

Dengan keduanya bisa dilakukan selama memenuhi aturan-aturan yang telah disebutkan diatas.

Warisan Ibu

Jika memang tanah dan bangunan itu adalah miliknya sendiri dari hasil usaha atau kerjanya maka dibolehkan baginya untuk mengalihkan SHM nya kepada anda. Pengalihan tersebut bisa dianggap sebagai hibah jika memenuhi persyaratan berikut :

1. Adanya ijab kabul dari ibu anda kepada anda baik dengan perkataan sperti : ”Saya hibahkan ini kepadamu.” Atau “Saya hadiahkan ini kepadamu.” Atau “Saya berikan ini buatmu.” Atau lafazh-lafazh lainnya yang sejenis atupun dengan tulisan yang menyatakan bahwa pengalihan SHM tanah dan bangunan tersebut dihibahkan kepada anda.

2. Anda menerima barang (SHM) yang dihibahkan itu disaat ibu anda masih hidup.

3. Hibah tersebut dilakukan pada saat ibu anda dalam keadaan sehat akal dan badan tidak disaat sakit menjelang meninggalnya.

Jika ketiga persyaratan diatas terpenuhi maka tanah dan bangunan tersebut tidaklah termasuk kedalam harta warisannya yang diwariskan kepada para ahli warisnya. Tanah dan bangunan tersebut menjadi miliki anda sepenuhnya sebagai orang yang mendapatkan hibah.

Akan tetapi jika ketiga persyaratan itu tidak terpenuhi maka tanah dan bangunan tersebut dimasukkan kedalam harta warisnya yang harus dibagi-bagikan kepada para ahli warisnya yang masih hidup saat ibu anda meninggal. Termasuk ahli warisnya selain anda adalah suaminya (ayah anda) jika ia masih hidup saat ibu anda meninggal dunia. Sedangkan putra-putri ayah anda dari istri pertamanya tidaklah termasuk ahli waris dari ibu anda.

Wallahu A’lam